Minggu, 29 April 2012

Aspek Tulisan Halal




PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Keuntungan Sertifikasi Halal

Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, keuntungan dari sertifikat halal sudah jelas: mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal berarti keamanan dan ketenangan batin dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja, karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik.

Lalu apa keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikat halal? Halal itu baik untuk bisnis juga. Ini adalah salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal bukanlah kewajiban, produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya.

Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500 milyar USD.

Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia.
Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal adalah:
a)      Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.
b)      Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
c)       100% keuntungan dari market share yang lebih besar: tanpa kerugian dari pasar/klien non-muslim.
d)      Meningkatkan marketability produk di pasar/negara muslim.
e)      Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
f)       Peningkatan citra produk.

Maka sekarang pastikan ada label halal pada kemasan makanan atau minuman yang akan dikonsumsi agar lebih aman dan mutawarik dalam menunaikan agama.

Sertifikat Halal
a)      MUI melindungi umat
b)      Produsen merebut pasar / konsumen.
c)       Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.

Kaitan dengan kemajuan teknologi:
a)      Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
b)      Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk lainnya.

Sertifikat Halal adalah kepercayaan:
a)      Umat Islam kepada MUI
b)      MUI kepada pengusaha
c)       Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.

Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.[3] Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.

Dalam segi ekonomi, Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang  baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.

Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO.[4] Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.

B.      Tujuan Masalah
Dengan adanya rumusan masalah diatas kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian halal dan bagian-bagiannya.
2.      Untuk mengetahui bagaimana kehalalan itu sendiri
3.      Untuk mengetahui halal dalam perspektif islam

C.      Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan tulisan ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup aspek halal.


PEMBAHASAN

PERMASALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI HALAL

Yang perlu diingat disini adalah standar halal tidak sama dengan standar mutu. Mutu ditetapkan oleh produsen atas dasar permintaan atau kebutuhan konsumen dan mutu adalah suatu konsensus.Halal ditetapkan oleh Yang Maha Kuasa melalui Al-Qur'an dan hadis yang diinterpretasikan oleh orang yang memiliki otoritas untuk itu (ulama).Seringkali diperlukan suatu ijtihad bersama (dilakukan oleh sekelompok ulama) yang dikenal dengan Ijma. Dengan demikian,penetapan halal tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Salah satu motivasi mengapa MUI terjun menangani sertifikasi halal melalui LPPOM MUI adalah agar sertifikasi halal tidak dijadikan lahan bisnis, khususnya di tahap-tahap awal pengembangan sistem sertifikasi halal.


MEKANISME SERTIFIKASI HALAL

1.             Kewenangan menetapkan kehalalan suatu produk tetap dipegang oleh Komisi Fatwa MUI yang dapat diperluas dengan memperluas jaringannya sampai ke daerah-daerah dan melibatkan lebih banyak ulama dari berbagai golongan disamping orang-orang teknis yang memahami permasalahan teknologi pangan dan bahan ingredien pangan. Akan tetapi, pemeriksaan produk atau pencarian fakta di industri atau restoran akan dilakukan oleh lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi oleh KAN, dengan demikian lembaga pemeriksa dapat lebih dari satu. Lembaga pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaannya untuk dikaji oleh Komisi Fatwa yang diperluas, kemudian sertifikat halal akan dikeluarkan oleh MUI apabila Komisi Fatwa telah menyetujui hasil pemeriksaan (tidak ada masalah).

2.             Penetapan kehalalan suatu produk dilakukan oleh suatu lembaga sertifikasi halal dimana lembaga sertifikasi halal ini memiliki komisi fatwa sendiri yang memenuhi persyaratan dan keanggotaan yang ditetapkan oleh MUI atau Komisi khusus yang dibentuk MUI. Dengan demikian akan ada lebih dari satu lembaga sertifikasi halal dan tentu saja masing-masing lembaga ini telah memenuhi standar yang diberlakukan bagi lembaga sertifikasi halal dan telah diakreditasi oleh KAN. KAN untuk masalah halal dapat merupakan salah satu KAN yang ada di BSN yang anggotanya terdiri dari para ulama dan pakar yang berkaitan dengan teknologi dan ingredien pangan serta manajemen. Bisa juga KAN untuk urusan halal merupakan KAN khusus yang dibentuk untuk masalah halal dimana pembentukannya melibatkan pihak-pihak yang terkait.


PENUTUP
Jadi, keingintahuan masyarakat yang tinggi akan kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsinya mendorong pemerintah semakin selektif untuk memberikan label halal pada produk-produk yang baru. Karena pemerintah mempunyai peran yang besar untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak layak untuk di konsumsi.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar