PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Halal (حلال,
halāl, halaal) adalah istilah bahasa
Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau
"boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering
digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk
dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah
halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas,
tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk
pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga
Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Keuntungan
Sertifikasi Halal
Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, keuntungan
dari sertifikat halal sudah jelas: mengetahui sebuah produk telah bersertifikat
halal berarti keamanan dan ketenangan batin dalam mengkonsumsi dan menggunakan
produk tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut
tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang
halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya
konsumen muslim saja, karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun
juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik.
Lalu apa keuntungan bagi produsen apabila produknya
telah bersertifikat halal? Halal itu baik untuk bisnis juga. Ini adalah salah
satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas
konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena
sertifikasi halal bukanlah kewajiban, produk yang telah bersertifikat halal
memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya.
Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi
produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen
muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga
makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen
non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan
mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk
menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500
milyar USD.
Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam
komunitas konsumen halal di seluruh dunia.
Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal
adalah:
a)
Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal
global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim
lainnya.
b)
Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat
dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
c)
100% keuntungan dari market share yang lebih
besar: tanpa kerugian dari pasar/klien non-muslim.
d)
Meningkatkan marketability produk di
pasar/negara muslim.
e)
Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan
pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
f)
Peningkatan citra produk.
Maka sekarang pastikan ada label halal pada kemasan
makanan atau minuman yang akan dikonsumsi agar lebih aman dan mutawarik dalam
menunaikan agama.
Sertifikat
Halal
a)
MUI melindungi umat
b)
Produsen merebut pasar / konsumen.
c)
Bertemu pada satu titik yang sama-sama
menguntungkan.
Kaitan dengan
kemajuan teknologi:
a)
Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
b)
Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk
instan dan bentuk lainnya.
Sertifikat
Halal adalah kepercayaan:
a)
Umat Islam kepada MUI
b)
MUI kepada pengusaha
c)
Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI
tidak dapat mengawasi terus menerus.
Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang
mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal
adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah
memenuhi ketentuan halal.[3] Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas
tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri
pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram.
Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali
digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang
mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Dalam segi ekonomi, Labelisasi halal merupakan
rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak
dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum
sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan
syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya
supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi
ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi
halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang.
Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini
menjadikan peluang pasar yang baik
sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah
sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka
memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus
sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem
pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan
Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem
perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang
didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan
WTO.[4] Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara
berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut
label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting
untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di
pasar internasional.
B. Tujuan Masalah
Dengan adanya rumusan masalah
diatas kami dapat menarik suatu tujuan masalah:
1.
Untuk mengetahui pengertian halal dan bagian-bagiannya.
2.
Untuk mengetahui bagaimana kehalalan itu sendiri
3.
Untuk mengetahui halal dalam perspektif islam
C. Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih
terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan tulisan ini, maka
dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup aspek halal.
PEMBAHASAN
PERMASALAHAN YANG
BERKAITAN DENGAN SERTIFIKASI HALAL
Yang perlu diingat disini adalah standar halal tidak sama
dengan standar mutu. Mutu ditetapkan oleh produsen atas dasar permintaan atau
kebutuhan konsumen dan mutu adalah suatu konsensus.Halal ditetapkan oleh Yang
Maha Kuasa melalui Al-Qur'an dan hadis yang diinterpretasikan oleh orang yang
memiliki otoritas untuk itu (ulama).Seringkali diperlukan suatu ijtihad bersama
(dilakukan oleh sekelompok ulama) yang dikenal dengan Ijma. Dengan demikian,penetapan
halal tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Salah satu motivasi mengapa MUI terjun menangani
sertifikasi halal melalui LPPOM MUI adalah agar sertifikasi halal tidak
dijadikan lahan bisnis, khususnya di tahap-tahap awal pengembangan sistem
sertifikasi halal.
MEKANISME
SERTIFIKASI HALAL
1.
Kewenangan menetapkan kehalalan suatu produk
tetap dipegang oleh Komisi Fatwa MUI yang dapat diperluas dengan memperluas
jaringannya sampai ke daerah-daerah dan melibatkan lebih banyak ulama dari
berbagai golongan disamping orang-orang teknis yang memahami permasalahan
teknologi pangan dan bahan ingredien pangan. Akan tetapi, pemeriksaan produk
atau pencarian fakta di industri atau restoran akan dilakukan oleh lembaga
pemeriksa yang telah diakreditasi oleh KAN, dengan demikian lembaga pemeriksa
dapat lebih dari satu. Lembaga pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaannya untuk
dikaji oleh Komisi Fatwa yang diperluas, kemudian sertifikat halal akan
dikeluarkan oleh MUI apabila Komisi Fatwa telah menyetujui hasil pemeriksaan
(tidak ada masalah).
2.
Penetapan kehalalan suatu produk dilakukan oleh
suatu lembaga sertifikasi halal dimana lembaga sertifikasi halal ini memiliki
komisi fatwa sendiri yang memenuhi persyaratan dan keanggotaan yang ditetapkan
oleh MUI atau Komisi khusus yang dibentuk MUI. Dengan demikian akan ada lebih
dari satu lembaga sertifikasi halal dan tentu saja masing-masing lembaga ini
telah memenuhi standar yang diberlakukan bagi lembaga sertifikasi halal dan
telah diakreditasi oleh KAN. KAN untuk masalah halal dapat merupakan salah satu
KAN yang ada di BSN yang anggotanya terdiri dari para ulama dan pakar yang
berkaitan dengan teknologi dan ingredien pangan serta manajemen. Bisa juga KAN
untuk urusan halal merupakan KAN khusus yang dibentuk untuk masalah halal
dimana pembentukannya melibatkan pihak-pihak yang terkait.
PENUTUP
Jadi, keingintahuan masyarakat
yang tinggi akan kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsinya mendorong
pemerintah semakin selektif untuk memberikan label halal pada produk-produk
yang baru. Karena pemerintah mempunyai peran yang besar untuk melindungi
masyarakat dari produk-produk yang tidak layak untuk di konsumsi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar