pengertian perlindungan konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
• Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Sejarah Perlindungan Konsumen
Masalah perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu, gagasan perlindungan konsumen disampaikansecara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, sepertipendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen. Ketika YLKI berdiri, kondisi politik bangsa Indonesia saat itu masih dibayang-bayaingi dengankampanye penggunaan produk dalam negeri. Namun, seiring perkembangan waktu,gerakan perlindungan konsumen dilakukan melalui koridor hukum yang resmi, yaituibagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atau konsumen.Berbagai kegiatan tersebut berbentuk pembahasan ilmiah/non ilmiah, seminar-seminar, penyusunan naskag penelitian, pengkajian dan naskah akademik RUU(perlindungan konsumen). Sekedar untuk mengingat secara historis, beberapadiantara kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:a.Seminar Pusat Studi Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Indonesiatentang masalah Perlindungan Konsumen (15-16 Desember 1975)b.Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI, Penelitian tentangPerlindungan Konsumen di Indonesia (proyek tahun 1979-1980).c.Yayasan Lembaga Konsummen Indonesia, perlindungan kosumen indonesia suatusunbangan pemikiran tentang rancangan Undang- undang Perlindungan konsumen(1981).d. Departemen perdagangan RI bekerjasama dengan fakultas hukum UI, RUUtentnang perlindungan konsumen (1997)e. DPR RI, usul inisiatif DPR tentang UU perlindungan KonsumenDesember 1998.Selain pembahasan-pembahasan diatas masih banyak lagi lokakarya-lokakarya,seminar-seminar, berkenaan dengan perlindungan konsumen atau tentang produkkonsumen, dari berbagai aspeknya. Untuk hadirnya suatu UU tentang perlindungankonsumen yang terdiri dari 15 bab dan 65 pasal, ternyata dibutuhkan waktu tidakkurang dari 25 tahun sejak gagasan awal tentang UU ini dikumandangkan (1975-2000), meskipun masih ada kekurangan disana sini (selanjutnya menjadi tugas BadanPerlindungan Konsumen Nasional-BPKN). Sekalipun demikian ia merupakan suatukebutuhan seluruh rakyat indonesia yang kesemuanay adalah konsumen pemakai,pengguna atau pemanfaat barang dan atau jasa konsumen.Beberapa tahun belakangan ini, ada banyak masalah pelanggaran hak-hakkonsumen yang justru makin bertambah. Berbagai bentuk pelanggaran tersebutmenimbulkan keresahan yang sangat akut bagi kehidupan masyarakat.
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukumyang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti,perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme.Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya,permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan5
pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan PerwakilanRakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangperlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahundiperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april1999.Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkandilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelakuusaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memprosesperkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soalpengaturan perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masihterdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumberatau dasar hukum sebagai berikut :1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PerlindunganKonsumen.3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah KotaMedan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung,Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.5.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat.6.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, KotaSurabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar