PENDAHULUAN
Pengakuan hukum sangatlah penting, agar apa yang menjadi hak
kita tidak diambil orang lain. Diutusnya manusia di dunia ini guna mengemban
amanah suci yaitu sebagai khalifah. Dan jelas bahwa ini semua memerlukan bekal
yang cukup guna memenuhi kelangsungan hidupnya. Baik kebutuhan yang bersifat
materi maupun non-materi. Sehingga ia tidak merasa kekurangan dan tidak pula
tergantung kepada orang lain. Yang pada akhirnya ia akan merasa tenang
beribadah kepada sang pencipta dalam menjalankan visi dan misinya sebagai
khalifah dimuka bumi. Oleh karenanya, Allah menciptakan semua yang ada di atas
bumi ini untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat manusia. Pemberian status ini
dilengkapi dengan pemberian pedoman atau petunjuk bagi mereka, agar bisa
memperoleh keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat.
PEMBAHASAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Dari Segi Hukum
Indonesia
Untuk menciptakan kepastian hukum selain diperlukan perangkat hukum yang jelas,
konsisten dalam penggunaan konsep juga harus didasarkan pada prinsip-prinsip
hukum yang berlaku secara universal. Sebagaimana diketahui bahwa prinsip hukum
memegang fungsi ganda yakni sebagai fondasi dari hukum positif dan sebagai batu
uji terhadap hukum positif itu karena prinsip hukum sebagai kaidah penilai[1].
Dengan adanya ketentuan
yang tumpang tindih, demikian pula banyaknya permasalahan yang terjadi
dalam implementasinya, maka perlu pula
dilakukan penelitian mengenai prinsip hukum dalam perolehan hak atas tanah,
prinsip hukum dalam pembangunan perumahan dan penormaannya dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perumahan.
Sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat komplek, yang
terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain untuk mencapai
tujuan pokok dari kesatuan tersebut.[2] Dari pengertian tersebut maka dapat
diambil berbagai unsur yang ada ketika bicara mengenai sistem yaitu:
1.
Adanya
satu kesatuan yang bersifat komplek
2.
Adanya
bagian-bagian atau komponen-komponen
3.
Bagian-bagian
atau komponen-komponen tersebut saling bekerjasama
4.
Bekerjanya
komponen-komponen itu untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh kesatuan
tersebut
Dalam pembicaraan mengenai sistem hukum, maka
peraturan-peraturan yang nampaknya berdiri sendiri itu sebenarnya diikat oleh
beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya yakni prinsip hukum. Dengan adanya
ikatan oleh prinsip atau asas hukum ini maka hukum pun merupakan suatu
sistem[3]. Karena merupakan suatu sistem maka peraturan yang dibuat antara satu
dengan yang lain harus sinkron baik secara vertikal maupun horisontal, untuk
mencapai tujuan. Koesnoe mengemukakan
bahwa dalam sistem tata hukum kita maka baik peraturan perundang-undangan
maupun peraturan yang tidak tertulis beserta segala peraturan pelaksanaannya,
diwajibkan untuk selalu mengikuti dan berjiwa rechtsidee yang dianut negara
kita.[4]
Dalam sistem hukum pertanahan kita maka antara peraturan
hukum pertanahan yang satu dengan peraturan yang lain tidak boleh bertentangan
demi mencapai tujuan yang dikehendaki Berkaitan dengan tujuan yang hendak
dicapai maka tidak terlepas dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang merupakan
dasar konstitusional politik hukum pertanahan nasional yang menyebutkan bahwa
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA
disebutkan bahwa atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar
dan hal-hal sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1, bumi air dan ruang
angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
Sebagaimana diketahui bahwa Asas domein yang dianut pada masa Pemerintahan
Hindia Belanda sebagaimana dimuat dalam
Agrarisch Besluit Stb. 1870/118, memposisikan Negara sebagai pemilik tanah. Hal
demikian jelas bertentangan dengan
kesadaran hukum rakyat Indonesia dan asas negara yang merdeka dan modern.
Berdasarkan Penjelasan Umum Angka II
Butir (2) UUPA dikemukakan “tidaklah perlu dan tidaklah pada tempatnya bahwa
Bangsa Indonesia atau Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih
tepat jika negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (bangsa)
Indonesia bertindak selaku badan penguasa”.
Hak menguasai negara tersebut bersumber dari hak bangsa
Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA dinyatakan bahwa seluruh wilayah
Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu
sebagai bangsa Indonesia. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPA ini tidak terlepas
dari konsepsi hukum adat yakni “komunalistik religius yang memungkinkan
penguasaan tanah secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat
pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan”[5].
Sebagaimana diketahui bahwa hukum pertanahan kita dasarnya
adalah hukum adat. Dalam hukum adat hak ulayat adalah hak penguasaan tanah yang
tertinggi. Hak ulayat merupakan hak bersama masyarakat hukum adat atas
tanah. Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat, menyebutkan dalam Pasal 1 bahwa hak ulayat adalah kewenangan yang menurut adat dipunyai oleh masyarakat
adat tertentu atas wilayah tertentu, yang merupakan lingkungan hidup para
warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam
wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya, yang timbul dari hubungan secara
lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum
adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud tanah
ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu
masyarakat hukum adat tertentu.
PENUTUP
Wewenang pengaturan
oleh negara itu ditujukan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Arti
dari sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah kemakmuran untuk sebanyak mungkin
orang tanpa melanggar hak dan keadilan, sedangkan arti pentingnya kesejahteraan
dalam hubungannya dengan pemanfaatan tanah karena tujuan negara untuk
melengkapi dan mendukung usaha masyarakat.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar