Minggu, 29 April 2012

Pihak yang Menentukan Label HALAL




A.      PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.

B.      PEMBAHASAN
Produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan.
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM), sedangkan nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan kemasan misalnya).
Untuk produk impor nomor pendaftarannya adalah ML, sedangkan untuk produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti suatu penyuluhan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Kesehatan dan produsen telah mendapatkan sertifikat penyuluhan tersebut.
Bagi orang muslim ketentuan mengenai informasi halal tidaknya suatu produk merupakan hal yang penting, karena menyangkut pelaksanaan syariat. Maka baiknyalah bilamana di Indonesia yang masyarakatnya mayoritas muslim dapat terjamin haknya untuk mengetahui halal tidaknya suatu produk. Menyangkut UUPK, apakah dimungkinkan bila sertifikat halal atau pemberian informasi tentang produk dapat disebutkan atau dijelaskan "halal tidaknya" produk tersebut?
Terkait dengan kehalalan suatu produk, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) telah memberikan perlindungan bagi umat Muslim. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label karena keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, pemerintah mengatur mengenai label produk halal melalui  UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (“UU 7/1996”) dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”). Pasal 30 UU 7/1996 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. Dan label tersebut setidaknya harus mencantumkan keterangan halal.

C.      PENUTUP
Dapat kita simpulkan bahwa yang menetapkan kehalalan di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar