A. PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Label halal yang dicantumkan
dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal
yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan dimana sertifikat halal tersebut
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu LPPOM MUI.
B. PEMBAHASAN
Produsen menengah besar yang
berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan
produk tersebut mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan
Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian
melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk
evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di
LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa
MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan
mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut.
Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan
pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan.
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan
kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dapat dilakukan setelah
produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran
di Badan POM), sedangkan nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos
pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh
tercantum dalam kemasan kemasan misalnya).
Untuk produk impor nomor
pendaftarannya adalah ML, sedangkan untuk produk industri kecil nomor
pendaftarannya adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti
suatu penyuluhan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Kesehatan dan produsen
telah mendapatkan sertifikat penyuluhan tersebut.
Bagi orang muslim ketentuan
mengenai informasi halal tidaknya suatu produk merupakan hal yang penting,
karena menyangkut pelaksanaan syariat. Maka baiknyalah bilamana di Indonesia
yang masyarakatnya mayoritas muslim dapat terjamin haknya untuk mengetahui
halal tidaknya suatu produk. Menyangkut UUPK, apakah dimungkinkan bila
sertifikat halal atau pemberian informasi tentang produk dapat disebutkan atau
dijelaskan "halal tidaknya" produk tersebut?
Terkait dengan kehalalan suatu
produk, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) telah
memberikan perlindungan bagi umat Muslim. Dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK
diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label karena
keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat
Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, pemerintah mengatur mengenai
label produk halal melalui UU No. 7
Tahun 1996 tentang Pangan (“UU 7/1996”) dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan (“PP 69/1999”). Pasal 30 UU 7/1996 menyebutkan bahwa setiap
orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang
dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau
di kemasan pangan. Dan label tersebut setidaknya harus mencantumkan keterangan
halal.
C. PENUTUP
Dapat kita simpulkan bahwa yang
menetapkan kehalalan di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar